For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951

Also known as: UUDrt 14/1951 · UUDrt No. 14 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 14 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:10 September 1951
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date10 September 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Pajak Verponding 1928 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonansi dalam Staatsblad 1937 No. 153, selama tahun takwim 1951 tidak dijalankan. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1951 ini diterbitkan untuk mengatur pemungutan Pajak Verponding atas tahun 1951. Latar belakang penerbitan undang-undang ini adalah karena keadaan istimewa pasca pendudukan Jepang yang menghambat pelaksanaan pemungutan pajak sesuai Ordonansi Verponding 1928. Tujuannya adalah untuk memastikan pemungutan pajak tetap berlangsung meskipun peninjauan kembali ordonansi belum dapat dilakukan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi penyesuaian masa pajak menjadi satu tahun kalender 1951, serta pengecualian dan perubahan teknis terhadap beberapa pasal dalam Ordonansi Verponding 1928. Kepala Jawatan Pajak diberi kewenangan untuk menetapkan aturan tidak memungut pajak atas barang yang hasilnya tidak diperoleh selama masa pajak.

1. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari sesudah hari pengundangannya dan mempunyai kekuatan surut hingga 1 Januari 1951.

(-)