For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 - 2018

Also known as: Perda Kota Sukabumi 5/2013 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2013Publication Date:2 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 - 2018
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date02 Oktober 2013
Publication Date02 Oktober 2013
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD disusun berdasarkan asas keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, demokratis, dan berkelanjutan. RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Visi Kepala Daerah adalah “DENGAN IMAN DAN TAQWA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN RAHMATAN LIL'ALAMIN”. Misi Kepala Daerah meliputi reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan dasar yang berkualitas, pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, serta peningkatan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.

(-)

(-)