For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

Also known as: Perda Kota Pontianak 1/2019 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2019Publication Date:24 Januari 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date24 Januari 2019
Publication Date24 Januari 2019
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 146) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 159)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang mengharuskan perubahan peraturan daerah jika pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas PDAM Tirta Khatulistiwa dalam penyediaan air minum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014. Pasal ini mengatur tentang jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Khatulistiwa. Perubahan meliputi penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 22.660.246.150,00 yang bersumber dari APBD dan APBN, dana untuk peningkatan akses air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Tahun 2013, dan dana untuk kegiatan serupa pada Tahun 2018. Dengan penambahan ini, jumlah keseluruhan penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM menjadi sebesar Rp 230.975.192.026,38. Walikota berwenang melaksanakan penyertaan modal setelah dianggarkan dalam APBD.

(-)

(-)