For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PU 1/2025 · Permen PU No. 1 Tahun 2025 · Permen PU Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 April 2025Publication Date:8 April 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554). 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144). 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 574). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Pembentukan dan Penataan UPT*: Menteri Pekerjaan Umum berwenang membentuk dan menetapkan UPT untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengatur jenis-jenis UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 2. *Struktur Organisasi UPT*: Peraturan ini menetapkan susunan organisasi untuk setiap jenis UPT, termasuk bagian umum, bidang, seksi, subbagian, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas UPT secara keseluruhan. 3. *Tugas dan Fungsi UPT*: Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai dengan bidangnya. Misalnya, Balai Besar Wilayah Sungai bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, sedangkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional bertugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi, dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan. 4. *Tipologi UPT*: Beberapa UPT, seperti Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, memiliki tipologi (Tipe A dan Tipe B) yang menentukan susunan organisasi dan fungsi yang lebih spesifik. 5. *Tata Kerja UPT*: Peraturan ini mengatur tata kerja UPT, termasuk penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada UPT di Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)