For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)

Also known as: Peraturan BI 10/12/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/12/PBI/2008

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2008Publication Date:19 Agustus 2008
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
LocationBank Indonesia
Effective Date19 Agustus 2008
Publication Date19 Agustus 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia terkait Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia, yang telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2008. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pembubaran badan tersebut dan menghilangkan ketentuan yang sudah tidak relevan. Peraturan ini menegaskan bahwa kedua Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang terkait dengan pembentukan dan tugas Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia tidak lagi berlaku.

(-)

(-)