Undang-undang ini mengatur perubahan batas-batas wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Latar belakangnya adalah kesulitan yang timbul akibat pembagian wilayah antara Kota Kecil Salatiga dan desa-desa sekitarnya, yang menghambat pelaksanaan urusan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan susunan ketataprajaan dan melancarkan jalannya pemerintahan daerah Kotapraja Salatiga, serta memperhatikan kepentingan penduduk desa-desa yang berada di luar wilayah Kotapraja. Ketentuan substansialnya meliputi penetapan wilayah Kotapraja Salatiga yang meliputi sembilan desa, yaitu Desa Salatiga, Desa Kutowinangun, Desa Kalicacing, Desa Gendongan, Desa Sidorejolor, Desa Mangunsari, Desa Ledok, Desa Tegalrejo, dan Desa Dukuh. Selain itu, wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Semarang dikurangi dengan bagian-bagian desa yang masuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga.