For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 12/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Pengembangan Kesenian Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date15 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentParigi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2003 Nomor 6 seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2014 Nomor 174).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pengembangan kesenian daerah di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah kesenian sebagai ekspresi budaya yang mengandung nilai luhur, perlunya pelestarian dan pengembangan kesenian daerah untuk menciptakan kehidupan kesenian yang sehat dan berkepribadian, serta pengaturan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesenian daerah.

Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan kebijakan pelestarian dan pengembangan kesenian, termasuk pengorganisasian lembaga kesenian, penetapan standar pelayanan minimal, pelaporan kinerja, monitoring dan evaluasi, fasilitasi pengembangan kapasitas, pengawasan pelayanan kesenian, dan pemberian anugerah seni. Bupati dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada SKPD yang membidangi kesenian dan pariwisata.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, SKPD terkait, seniman, pendidik kesenian, peneliti kesenian, masyarakat, serta penyelenggara usaha kesenian dan industri pariwisata. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan kesenian, penyelenggaraan pelayanan kesenian sesuai standar, penyusunan indikator kinerja, penumbuhan partisipasi masyarakat, penyediaan gedung pertunjukan, pendokumentasian kesenian, motivasi sektor ekonomi, pemupukan solidaritas bangsa, koordinasi instansi vertikal, penyelenggaraan siaran televisi lokal, dan penyelenggaraan laman tentang kesenian daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Kesenian Daerah (DKD) yang bertugas mengelola kegiatan, advokasi, pengawasan, dan pembinaan kesenian. DKD terdiri dari unsur masyarakat, tokoh kesenian, ulama, praktisi usaha seni, dan akademisi.

Strategi pelestarian dan pengembangan kesenian meliputi penerapan mata pelajaran kesenian dalam kurikulum pendidikan, peningkatan tenaga guru dan bahan ajar kesenian, pemenuhan fasilitas pendukung, mendorong perkumpulan seni dan LSM, membuat sistem penghargaan, memanfaatkan ruang publik dan media, mengembangkan penelitian kesenian, mengupayakan hak kekayaan intelektual seniman, dan menyelenggarakan forum kajian kesenian.

(-)

(-)