Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir, yang merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Konvensi ini mengatur pencegahan dan penanggulangan terorisme nuklir, baik di dalam negeri maupun antarnegara. Negara-negara pihak diwajibkan untuk mengkriminalisasi tindakan terorisme nuklir dalam hukum nasional, bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme nuklir, serta melindungi zat radioaktif. Selain itu, negara pihak harus menetapkan yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau oleh warganya, dan menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum. Konvensi ini juga mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan nuklir.