For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)

Also known as: UU 10/2014 · UU No. 10 Tahun 2014 · UU Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2014Publication Date:19 Maret 2014
KetenaganukliranMiliter & PertahananHukum Pidana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 2014
Publication Date19 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir, yang merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Konvensi ini mengatur pencegahan dan penanggulangan terorisme nuklir, baik di dalam negeri maupun antarnegara. Negara-negara pihak diwajibkan untuk mengkriminalisasi tindakan terorisme nuklir dalam hukum nasional, bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme nuklir, serta melindungi zat radioaktif. Selain itu, negara pihak harus menetapkan yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau oleh warganya, dan menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum. Konvensi ini juga mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan nuklir.

(-)

(-)