For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 6/2012 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Dearah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 32.102.602.235,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 692.358.473.576,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 67.586.346.322,90,- sehingga total belanja menjadi Rp. 720.842.217.663,90,-. Akibatnya, terjadi defisit sebesar Rp. (28.483.744.087,90). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 35.543.744.087,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.060.000.000,-. Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada desa, belanja bantuan keuangan kepada desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)