For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 16/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah, serta memori kolektif yang penting dan strategis. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah juga berwenang melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan dan pembinaan oleh SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa.

Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Diatur pula mengenai sumber daya aparatur kearsipan, pendanaan, sarana dan prasarana, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta pelayanan jasa dan publikasi kearsipan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa untuk mengelola arsip aktif dan inaktif, membuat daftar arsip, serta menyerahkan arsip statis kepada Kantor Arsip. Peraturan ini juga mengatur mengenai program arsip vital dan penyelenggaraan kearsipan pada BUMD.

(-)

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Pelanggaran Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.