For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 8/2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat (bencana alam/sosial) atau mendesak (kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk gaji, tunjangan, dan biaya penunjang pendapatan daerah). Pengeluaran ini akan dicantumkan pada Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan setelah melalui perubahan Peraturan Bupati dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)