on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Also known as: Permen ESDM 33/2018 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2018 merupakan peraturan baru pada tingkat Menteri yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Peraturan ini ditetapkan untuk menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 (Pasal 25, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 112) serta amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014.
Perubahan terhadap peraturan sebelumnya: Peraturan ini bersifat melengkapi dan mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 serta menetapkan mekanisme teknis pengelolaan data. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai amandemen terhadap peraturan tertentu, aspek-aspek operasional yang sebelumnya diatur (mis. penanganan data PSP menurut Permen 02/2009) diatur ulang atau dibatasi melalui ketentuan peralihan Peraturan Menteri ini.
Status berlaku: Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana tertera dalam Pasal 44. Dokumen memperlihatkan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2018, sehingga efektif diberlakukan sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses (ketentuan turun-temurun):
Ringkasan umum: Peraturan Menteri ini mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi. Tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana dalam teks peraturan ini.
Sanksi Administratif (diatur secara rinci dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 28):
Sanksi administratif terhadap perguruan tinggi dan mahasiswa (Pasal 28):
Sanksi Pidana: Tidak mengatur sanksi pidana. Dalam peraturan ini tidak terdapat ketentuan yang mengenakan sanksi pidana — seluruh sanksi yang disediakan bersifat administratif.