For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 40 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 40 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer

Also known as: Perpu 40/1960 · Perpu No. 40 Tahun 1960 · Perpu Nomor 40 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 1960Publication Date:15 Oktober 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1960
Publication Date15 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki dan menambah ketentuan dalam Undang-Undang No. 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer agar pelaksanaannya lebih efektif. Perubahan utama meliputi peningkatan batas usia maksimum untuk dinas militer dari 40 tahun menjadi 50 tahun, perpanjangan durasi pendidikan dan dinas pertama untuk prajurit dan bintara wajib militer, serta penggantian sistem pensiun janda dengan tunjangan. Selain itu, Menteri Keamanan Nasional diberi wewenang untuk mengeluarkan peraturan terkait pendaftaran dan prosedur lainnya sebelum undang-undang ini dapat sepenuhnya dilaksanakan.

1. Sebelum alat-alat perlengkapan/prosedur sebagaimana disebut atau diatur dalam Bab II sampai Bab VI dapat bekerja/dipergunakan maka oleh Menteri Keamanan Nasional dikeluarkan peraturan-peraturan tentang pendaftaran, penyaringan, pengujian kesehatan, pemilihan dan pemasukan kedalam Angkatan Perang dari pada para calon Militer Wajib.

(-)