on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau
Also known as: Perda Provinsi Riau 3/2021 · Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat demi mewujudkan Visi Riau 2024. Penambahan penyertaan modal ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Maksud dari penambahan penyertaan modal adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa hasil usaha (dividen), manfaat sosial, dan manfaat lainnya yang berdampak positif pada peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Manfaat ini meliputi keuntungan finansial bagi kedua perusahaan, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi Pemerintah Daerah, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bentuk penambahan penyertaan modal adalah berupa uang yang berasal dari dana APBD atau investasi Pemerintah Daerah. Status dana APBD dalam penambahan penyertaan modal adalah sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Penganggaran penambahan penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan dianggarkan dalam akun pembiayaan. Jumlah penambahan penyertaan modal pada tahun 2022 adalah sebesar Rp170.000.000.000,- dengan rincian Rp120.000.000.000,- untuk PT. Bank Riau Kepri dan Rp50.000.000.000,- untuk PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau. Dana ini digunakan untuk investasi dan/atau pemenuhan modal/saham.
Realisasi penambahan penyertaan modal dilakukan dengan pencairan dari Kas Umum Daerah Provinsi Riau. PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau wajib membuat laporan tertulis setiap triwulan dan laporan pertanggungjawaban tahunan berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit. Gubernur melakukan pembinaan yang meliputi monitoring, evaluasi, dan pengendalian, serta pengawasan kepada kedua perusahaan.