Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan kekayaan bangsa yang memiliki peran penting dalam pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait cagar budaya, termasuk kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, serta register cagar budaya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan etika pelestarian cagar budaya, koordinasi pelestarian lintas sektor, penghimpunan data cagar budaya, penetapan peringkat dan status cagar budaya, serta pembuatan peraturan pengelolaan cagar budaya.
2. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari keberadaan cagar budaya dan berperan serta dalam pelestariannya. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga kelestarian cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan.
3. **Pendanaan:** Pendanaan untuk pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Cagar Budaya, sanksi administratif, penyelesaian perselisihan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.