Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Temanggung sebagai lembaga teknis daerah yang merupakan unsur perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah. BKD bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian daerah, meliputi mutasi, pengembangan, administrasi, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan pegawai. Fungsi BKD mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyiapan peraturan perundang-undangan, perencanaan dan pengembangan kepegawaian, pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian, pelayanan administrasi kepegawaian, penetapan pensiun, penetapan gaji, tunjangan, kesejahteraan pegawai, penyelenggaraan administrasi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian daerah. Struktur organisasi BKD meliputi Kepala, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bagian Mutasi Pegawai (dengan Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Sub Bidang Mutasi Umum), Bidang Pengembangan Pegawai (dengan Sub Bidang Formasi dan Perencanaan Pegawai serta Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai), Bidang Administrasi dan Pembinaan Kepegawaian (dengan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian dan Sub Bidang Pembinaan Pegawai), serta Kelompok Jabatan Fungsional.