For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2004 tentang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 7/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2004Publication Date:10 Januari 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date19 Januari 2004
Publication Date10 Januari 2004
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Peneliti dan Pengembangan Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Temanggung sebagai lembaga teknis daerah yang merupakan unsur perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah. BKD bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian daerah, meliputi mutasi, pengembangan, administrasi, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan pegawai. Fungsi BKD mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyiapan peraturan perundang-undangan, perencanaan dan pengembangan kepegawaian, pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian, pelayanan administrasi kepegawaian, penetapan pensiun, penetapan gaji, tunjangan, kesejahteraan pegawai, penyelenggaraan administrasi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian daerah. Struktur organisasi BKD meliputi Kepala, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bagian Mutasi Pegawai (dengan Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Sub Bidang Mutasi Umum), Bidang Pengembangan Pegawai (dengan Sub Bidang Formasi dan Perencanaan Pegawai serta Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai), Bidang Administrasi dan Pembinaan Kepegawaian (dengan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian dan Sub Bidang Pembinaan Pegawai), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)