For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 15/2022 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:20 Desember 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeAkreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date20 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan Peraturan Baru yang mengatur tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.

1. Persyaratan Melakukan Kegiatan

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa persyaratan untuk melakukan akreditasi program, antara lain:

  • Lembaga Pelatihan mengajukan permohonan akreditasi kepada Kepala Badan.
  • Data kelengkapan yang harus disampaikan melalui Sistem Informasi Akreditasi Program Pelatihan (SIAPP).
  • Tim Sekretariat perlu memeriksa dan meneliti kelengkapan data yang disampaikan.
2. Penambahan Ketentuan Baru

Di dalam peraturan baru ini, terdapat beberapa ketentuan baru yang ditambahkan, antara lain:

  • Pengenalan status akreditasi terbagi menjadi kategori A, B, dan C berdasarkan nilai tertentu.
  • Penggunaan SIAPP sebagai alat untuk mengelola data akreditasi.
  • Pengaturan mekanisme lanjutan terhadap Lembaga Pelatihan yang tidak memenuhi kriteria akreditasi.
3. Penghapusan Ketentuan Lama

Peraturan baru ini tidak menyebutkan secara spesifik tentang ketentuan lama yang dihapus, namun terlihat bahwa bagian pengelolaan akreditasi lebih terstruktur dan terintegrasi dalam peraturan ini.

Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang ditentukan dalam peraturan ini.

Tidak ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana yang disebutkan secara spesifik dalam peraturan ini. Namun, mekanisme teguran tertulis diatur bagi Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang melanggar ketentuan.