on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kabupaten Sukabumi. PHBM bertujuan untuk memadukan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial dalam pengelolaan sumber daya hutan secara proporsional, meningkatkan tanggung jawab dan peran berbagai pihak (Pengelola Hutan, Pemerintah Daerah, Masyarakat Desa Hutan, dan pihak lain yang berkepentingan) terhadap kelanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan, menyelaraskan kegiatan pengelolaan dengan pembangunan wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya hutan, dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan Masyarakat Desa Hutan.
Ketentuan Substansial:
PHBM dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian fungsi hutan, kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam yang demokratis, keadilan sosial, akuntabilitas publik, dan kepastian hukum. Prinsip dasarnya meliputi keadilan, keterbukaan, kebersamaan, kejelasan kewajiban, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, kerjasama kelembagaan, perencanaan partisipatif, kesederhanaan sistem dan prosedur, kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah, dan pengelolaan hutan secara lestari.
Ruang lingkup PHBM meliputi penetapan lokasi, kelembagaan, kesepakatan, pengelolaan, berbagi, dan pengendalian. Pengelolaan dilaksanakan di dalam kawasan hutan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif, tanpa mengubah status kawasan hutan dan tanah.
Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan lokasi PHBM, kelembagaan (pembentukan kelompok Masyarakat Desa Hutan dan Forum Komunikasi PHBM), kesepakatan (perjanjian kerjasama antara Pengelola Hutan dan kelompok Masyarakat Desa Hutan), pengelolaan (tahapan kegiatan, sosialisasi, negosiasi, pembuatan nota kesepakatan dan perjanjian, penyusunan rencana kegiatan, penataan areal kegiatan, pemanfaatan, rehabilitasi hutan, dan perlindungan hutan), ketentuan berbagi (nilai dan proporsi berbagi berdasarkan kontribusi faktor produksi), hak dan kewajiban Masyarakat Desa Hutan dan Pengelola Hutan, serta pengendalian (monitoring dan evaluasi oleh Pengelola Hutan dan Pemerintah Daerah, pengendalian internal oleh pelaksana PHBM, dan pengawasan oleh masyarakat luas).