For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Kalbar

Also known as: Perda Kabupaten Landak 14/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Kalbar
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Landak pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peran serta pelayanan kepada masyarakat di bidang penjaminan kredit kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah dilakukan oleh Bupati dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Modal dasar PT. Jamkrida adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  • Komposisi kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (minimal 51%), Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, dan pemegang saham lainnya (maksimal 49%).
  • Penyertaan modal daerah berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana dalam APBD Kabupaten Landak. Tahap pertama penyertaan modal adalah sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Pemerintah Kabupaten Landak berhak mendapatkan pembagian deviden dari hasil penyertaan modal.
  • PT. Jamkrida Kalimantan Barat wajib melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Landak setiap akhir tahun anggaran.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)