Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, baik dari segi hukum pembentukannya maupun tarif retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan persampahan/kebersihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan, pengangkutan, pembuangan, dan pemusnahan sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis klasifikasi Objek Retribusi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya yang diperhitungkan antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan sampah.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan sesuai klasifikasi/golongan pengguna jasa usaha dan kemampuan masyarakat. Besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan adalah seluruh wilayah Kota Binjai.
- Kewajiban Warga: Setiap warga masyarakat diwajibkan untuk memelihara kebersihan dan menata keindahan tempat kediaman atau usaha kerja serta lingkungannya.