For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan DPR Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota DPR Yang Merangkap Pegawai Negeri

Also known as: Keppres 127/1953 · Keppres No. 127 Tahun 1953 · Keppres Nomor 127 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan DPR Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota DPR Yang Merangkap Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date18 Juli 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan D.P.R.D. Kabupaten Magelang tanggal 31 Juli 1952 No. 22/D.P.R.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan pembatalan Keputusan D.P.R.D. Kabupaten Magelang yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952. Keputusan ini meneguhkan keputusan Dewan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan demikian, segala ketentuan materiil yang bertentangan dinyatakan batal demi hukum. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala akibat hukum dari pelaksanaan ketentuan yang dibatalkan harus dikoordinasikan dan ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan yang dibatalkan tersebut dikoordinasikan dan ditangani menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)