For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pangarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 6/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:23 Oktober 2019
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePangarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date23 Oktober 2019
Place of EnactmentSaumlaki

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dan laki-laki dalam menikmati hak-hak warga negara di berbagai bidang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), seperti menyusun kebijakan dan perencanaan program yang responsif gender, memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis, dan melaksanakan PUG di berbagai bidang pembangunan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan PUG, fasilitasi penguatan kelembagaan, koordinasi pelaksanaan kebijakan yang responsif gender, pemantauan dan evaluasi, serta penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD melalui analisis gender.
  4. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG di tingkat kabupaten yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada Perangkat Daerah, melaksanakan sosialisasi dan advokasi, menyusun program kerja, dan mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
  5. Penetapan Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah yang bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran SKPD yang responsif gender, dan melaksanakan pelatihan serta sosialisasi PUG.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, peran serta masyarakat, pembinaan, pemberian penghargaan dan sanksi, serta pembiayaan.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi kepada SKPD dan desa/kelurahan yang tidak menjalankan PUG sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.