For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 11/2014 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:1 Januari 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan dan Aset Desa
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date01 Januari 2014
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Rembang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sumber Pendapatan Desa: Pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi Dana Desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
  3. Dana Desa: Dana Desa dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
  4. Aset Desa: Aset Desa meliputi tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, dan aset lainnya yang diperoleh secara sah. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.

(-)

1. Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa, Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan. 2. Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, Bupati memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA.