on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2006 tentang PENGUSAHAAN HUTAN
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 9/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengusahaan hutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah bahwa penggalian kekayaan alam di hutan merupakan bagian dari pembangunan ekonomi yang perlu dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perizinan pengusahaan hutan, yang diberikan oleh Bupati setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa yang disahkan oleh Camat. Izin diberikan untuk kawasan hutan produksi dan hutan milik, dengan luas maksimal 25 Ha dan masa berlaku 6 bulan yang dapat diperpanjang sekali. Izin dapat dicabut jika melanggar ketentuan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, atau pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya.
Pengusahaan hutan hanya diperbolehkan pada areal dengan kemiringan di bawah 40% dan dilarang pada jarak tertentu dari waduk, danau, mata air, sungai, jurang, tepi pantai, dan perkampungan. Pemegang izin berkewajiban membayar pungutan, mencegah kerusakan lingkungan, melaksanakan tebang pilih, membuat laporan hasil produksi, memanfaatkan kayu dan limbah secara maksimal, serta melakukan penanaman kembali.
Kayu hasil produksi diprioritaskan untuk industri lokal dan tidak boleh dibawa keluar daerah kecuali dalam bentuk bahan jadi. Produksi hasil hutan harus diukur dan diuji, serta pengangkutan dan pemasaran kayu wajib dilengkapi dokumen yang sesuai.
Setiap Izin Pengusahaan Hutan dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,-/Ha/6 bulan. Kayu hasil produksi juga dikenakan retribusi dengan tarif yang berbeda untuk kelompok kayu yang berbeda (Meranti, Rimba Campuran, Pinus, dll.).