For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 3/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 September 2002Publication Date:6 September 2002
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date12 September 2002
Publication Date06 September 2002
Place of EnactmentSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, profesional, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah atau perangkat pengelola keuangan daerah lainnya.
  2. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
  3. APBD: APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah tahunan dan harus disusun dengan pendekatan kinerja. Pendapatan yang dianggarkan harus terukur dan belanja harus didukung dengan kepastian penerimaan.
  4. Penerimaan dan Pengeluaran: Semua transaksi keuangan daerah harus melalui kas daerah. Anggaran belanja tak terduga disediakan untuk keadaan darurat seperti bencana alam.
  5. Dana Cadangan: Daerah dapat membentuk dana cadangan untuk kebutuhan yang memerlukan dana besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
  6. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
  7. Penyusunan dan Penetapan APBD: APBD disusun bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD.
  8. Pelaksanaan APBD: Perangkat daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan. Pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.
  9. Perhitungan APBD: Setiap akhir tahun anggaran, Pemerintah Daerah wajib membuat perhitungan APBD yang memuat perbandingan realisasi dan anggaran.
  10. Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, Perangkat Daerah, dan DPRD: Mengatur gaji, tunjangan, biaya operasional, dan fasilitas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Perangkat Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD.
  11. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
  12. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengawasan dilakukan oleh DPRD, atasan langsung, dan badan pengawasan internal maupun eksternal.
  13. Kerugian Keuangan Daerah: Setiap kerugian keuangan daerah harus diganti oleh pihak yang bersalah atau lalai.
  14. Pinjaman Daerah: Mengatur prosedur pinjaman daerah dan pembayaran kembali pinjaman daerah.

(-)

(-)