For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU PENGIRIMAN LOGAM TUA DAN/ATAU BARANG BEKAS

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 18/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2008Publication Date:28 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU PENGIRIMAN LOGAM TUA DAN/ATAU BARANG BEKAS
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date20 Juni 2008
Publication Date28 Maret 2008
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan/atau Pengiriman Logam Tua dan/atau Barang Bekas di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memanfaatkan logam tua dan/atau barang bekas sebagai implementasi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Izin tersebut berupa izin pengumpulan dan izin pengiriman, yang berlaku selama usaha masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap 5 tahun. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.

Retribusi izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas termasuk dalam retribusi jasa umum. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya survei lapangan, pembinaan, dan pengawasan. Struktur dan besarnya tarif retribusi pengumpulan logam tua dan/atau barang bekas ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sementara pengiriman logam tua dan/atau barang bekas tidak dikenakan retribusi.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal adalah instansi pemungut retribusi. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap 6 bulan sekali.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin pengumpulan dan/atau pengirimanlogam tua dan/atau barang bekas yang telah dikeluarkan sebelumnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan yang mengatur izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Pemegang izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas atau wajib retribusi yang melanggar ketentuan akan dicabut izinnya dan tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas.