on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU PENGIRIMAN LOGAM TUA DAN/ATAU BARANG BEKAS
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 18/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan/atau Pengiriman Logam Tua dan/atau Barang Bekas di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memanfaatkan logam tua dan/atau barang bekas sebagai implementasi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Izin tersebut berupa izin pengumpulan dan izin pengiriman, yang berlaku selama usaha masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap 5 tahun. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
Retribusi izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas termasuk dalam retribusi jasa umum. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya survei lapangan, pembinaan, dan pengawasan. Struktur dan besarnya tarif retribusi pengumpulan logam tua dan/atau barang bekas ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sementara pengiriman logam tua dan/atau barang bekas tidak dikenakan retribusi.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal adalah instansi pemungut retribusi. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap 6 bulan sekali.