on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
Also known as: PP 102/2000 · PP No. 102 Tahun 2000 · PP Nomor 102 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan di bidang standardisasi guna mendukung peningkatan produktivitas, mutu, dan daya saing produk serta melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO untuk menyesuaikan peraturan nasional dengan standar internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI bersifat sukarela, namun dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Proses standardisasi melibatkan perumusan, penetapan, penerapan, dan revisi standar. Pelaku usaha yang menerapkan SNI wajib memiliki sertifikat dan tanda SNI. Lembaga sertifikasi dan laboratorium harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.