For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional

Also known as: PP 102/2000 · PP No. 102 Tahun 2000 · PP Nomor 102 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2000Publication Date:10 November 2000
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStandardisasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2000
Publication Date10 November 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan di bidang standardisasi guna mendukung peningkatan produktivitas, mutu, dan daya saing produk serta melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO untuk menyesuaikan peraturan nasional dengan standar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI bersifat sukarela, namun dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Proses standardisasi melibatkan perumusan, penetapan, penerapan, dan revisi standar. Pelaku usaha yang menerapkan SNI wajib memiliki sertifikat dan tanda SNI. Lembaga sertifikasi dan laboratorium harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi teknis dan/atau Dewan Standardisasi Nasional dan/atau Kepala Badan Standardisasi Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Khusus untuk ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan penandaan SNI yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 3. Sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.