on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung
Also known as: Perda Kota Bandung 05/2007 · Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2007 · Perda Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan KPKB agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri, serta meningkatkan kesejahteraan anggota KPKB dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada KPKB yang bersumber dari APBD. Besaran penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Setiap penambahan penyertaan modal akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri. Sisa Hasil Usaha (SHU) atau bagian keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan menjadi komponen pendapatan daerah dan diatur dalam naskah perjanjian.