For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 05/2007 · Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2007 · Perda Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2007Publication Date:30 Mei 2007
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date30 Mei 2007
Publication Date30 Mei 2007
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan KPKB agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri, serta meningkatkan kesejahteraan anggota KPKB dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada KPKB yang bersumber dari APBD. Besaran penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Setiap penambahan penyertaan modal akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri. Sisa Hasil Usaha (SHU) atau bagian keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan menjadi komponen pendapatan daerah dan diatur dalam naskah perjanjian.

(-)

(-)