For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1950 tentang Penundaan Menjalankan Hukuman Mati Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Sipil Dan Hakim Militer

Also known as: Keppres 24/1950 · Keppres No. 24 Tahun 1950 · Keppres Nomor 24 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:16 Januari 1950
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenundaan Menjalankan Hukuman Mati Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Sipil Dan Hakim Militer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 1950 bertujuan untuk menunda pelaksanaan semua hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sipil dan hakim tentara. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dalam mempertimbangkan pemberian ampunan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan Pasal 160 ayat kesatu dan kedua Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)