on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
Also known as: Permenkominfo 10/2015 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pendaftaran Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Instansi Penyelenggara Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pemetaan dan koordinasi pengembangan kebijakan serta strategi nasional dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan (e-Government). Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam memberikan layanan publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap Sistem Elektronik tersebut.
Peraturan ini menetapkan bahwa pendaftaran Sistem Elektronik harus diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik ditunjuk oleh pimpinan sekretariat Instansi Penyelenggara Negara dan bertanggung jawab atas seluruh proses pendaftaran, termasuk pemutakhiran data dan menjaga kerahasiaan akses. Instansi Penyelenggara Negara harus mengajukan surat permohonan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengisi informasi terkait profil instansi, sistem elektronik, dan layanan yang disediakan.