on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengembangan potensi kepariwisataan, percepatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Perumda Pesona Pariwisata memiliki jenis usaha yang meliputi perhotelan, restoran, taman rekreasi, perjalanan wisata, hiburan umum, dan usaha lain yang berkaitan dengan pengembangan potensi kepariwisataan. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan penambahan modal yang dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ Perumda terdiri dari Bupati selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, mengelola kekayaan Perumda, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.
Pegawai Perumda diangkat dengan persyaratan tertentu dan berhak atas gaji, tunjangan, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Perumda juga menyelenggarakan program dana pensiun bagi Direksi dan pegawai.
Perumda wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada Dewan Pengawas dan Bupati. Laba bersih Perumda setelah dikurangi pajak dan pengeluaran lain yang sah, penggunaannya ditetapkan untuk pemerintah daerah, cadangan umum, jasa produksi, pendidikan, pelatihan, riset dan pengembangan, coorporate social responsibility, dan sumbangan dana pensiun/perorangan.