For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 13/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 November 2016Publication Date:3 November 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date03 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi penurunan modal dasar PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menjadi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan modal yang ditempatkan dan disetor penuh menjadi paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar. Selain itu, diatur bahwa 40% modal dasar pihak lain akan ditawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan Pengusaha Nasional/Lokal yang mempunyai reputasi baik. Penetapan modal dasar dan modal disetor diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.

(-)

(-)