on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK.
Also known as: Perda Kota Tangerang 2/2018 · Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 4, yang mengatur nilai penyertaan modal. Nilai penyertaan modal yang telah disetor ke Bank Jabar Banten sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 29.875.848.682,95. Peraturan ini menambahkan ketentuan bahwa nilai penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang untuk Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,00. Jika penambahan penyertaan modal ini tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2017, maka akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Penyerahan penambahan penyertaan modal dituangkan dalam Berita Acara serah terima yang ditandatangani oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan Kepala Cabang. Setelah penandatanganan Berita Acara, Bank Jabar Banten menerbitkan sertifikasi penyertaan modal daerah yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai bukti penyertaan modal daerah.