For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 8/2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2006Publication Date:16 Agustus 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date18 Agustus 2006
Publication Date16 Agustus 2006
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) di Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuan pendirian PD adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD dapat bekerja sama dengan perusahaan daerah lain, koperasi, dan badan usaha lainnya. Bidang usaha PD meliputi kontraktor dan konsultan, perdagangan umum dan jasa, pertambangan, angkutan daerah dan transportasi, perikanan dan kelautan, kebersihan kota, kepariwisataan, farmasi, biro perjalanan umum, air minum, dan bidang usaha lainnya. Modal usaha PD terdiri dari modal sendiri, modal penyertaan, bantuan pemerintah, dan usaha lain yang sah. Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, mengangkat dan memberhentikan pegawai, menyampaikan rencana kerja, mengurus kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, laporan keuangan, dan kinerja perusahaan.

(-)

(-)