For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten buru tahun 2012 – 2017

Also known as: Perda Kabupaten Buru 1/2012 · Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:21 April 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten buru tahun 2012 – 2017
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date21 April 2012
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru Tahun 2012-2017 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah, strategi dan arah kebijakan, serta program kegiatan pembangunan selama 5 tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2011, dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui dokumen Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD). RPJMD mengacu pada RPJM Nasional dan RPJM Daerah Provinsi Maluku.

Ketentuan Substansial:

RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Renstra SKPD harus memuat indikator yang terukur secara kuantitatif dan dibuat paling lambat 30 hari setelah RPJMD diundangkan. SKPD dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda dalam menyusun Renstra SKPD. Kepala Bappeda melakukan verifikasi terhadap Renstra SKPD dan Renja SKPD untuk sinkronisasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan. Tata cara pengendalian dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)