For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 8/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2014Publication Date:14 Februari 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggara Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date14 Februari 2014
Publication Date14 Februari 2014
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja, mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja demi kesejahteraan.

Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja:

  • Perencanaan tenaga kerja (PTK) terdiri dari PTK Makro (kewilayahan dan sektoral) dan PTK Mikro (badan usaha milik negara/daerah, perusahaan swasta, dan lembaga swasta lainnya).
  • Penyusunan PTK Makro dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, sedangkan PTK Mikro disusun oleh badan usaha/perusahaan.
  • Informasi pasar kerja dikumpulkan dan disebarluaskan oleh Dinas Tenaga Kerja melalui berbagai media.

Pelatihan Kerja:

  • Pelatihan kerja berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM, berbasis kompetensi kerja, dan merupakan tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat.
  • Setiap tenaga kerja berhak memperoleh pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
  • Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
  • Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah daerah dan/atau swasta.

Penempatan Tenaga Kerja:

  • Perusahaan dapat merekrut tenaga kerja sendiri atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja (Dinas Tenaga Kerja, LPTKS, BKK).
  • LPTKS wajib memiliki izin dan hanya dapat memungut biaya penempatan dari pengguna dan tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu.
  • Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja, dengan memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal.
  • Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan secara selektif dalam rangka alih teknologi dan keahlian.

Hubungan Industrial:

  • Pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan.
  • Perusahaan yang serikat pekerjanya memenuhi syarat wajib meningkatkan peraturan perusahaan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin operasional.
  • Pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dan kesempatan beribadah bagi pekerja/buruh.

Perlindungan:

  • Perlindungan diberikan kepada pekerja perempuan, termasuk pembatasan jam kerja malam dan larangan PHK karena alasan menikah, hamil, atau melahirkan.
  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak, termasuk upah minimum, upah lembur, dan tunjangan hari raya keagamaan.
  • Setiap perusahaan wajib mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Pekerja Rumah Tangga:

  • Pengguna jasa pekerja rumah tangga dapat membuat perjanjian kerjasama tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Sistem Informasi Ketenagakerjaan:

  • Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan harus didukung oleh teknologi informasi yang terintegrasi.

1. Semua perizinan, pengesahan, pendaftaran dan pencatatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap beberapa pasal tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan.