For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 November 2009Publication Date:18 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date18 November 2009
Publication Date18 November 2009
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan pemisahan pengaturan pajak hotel dan restoran yang sebelumnya diatur dalam satu peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.

Wajib Pajak diwajibkan memiliki pembukuan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikannya kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menunjuk konsultan pajak/auditor dalam pemeriksaan pembukuan dan/atau kegiatan audit. Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan sanksi administratif serta pidana.

(-)

1. Diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha dan penutupan tempat usaha apabila Pengusaha/Pemilik Restoran melakukan pelanggaran. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda.