For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan

Also known as: Permendag 96/2017 · Permendag No. 96 Tahun 2017 · Permendag Nomor 96 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2018Publication Date:22 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date05 Januari 2018
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman nomenklatur, tugas, dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur bentuk, nomenklatur, dan tipologi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang meliputi Dinas, Bidang, dan Seksi. Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota diklasifikasikan berdasarkan beban kerja menjadi Tipe A, B, dan C. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang perdagangan, yang dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan dan dilengkapi dengan kajian akademis. Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah harus menyesuaikan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan ini dalam waktu 6 bulan sejak diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Perdagangan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

(-)