on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan perluasan penyediaan air bersih serta menggali potensi pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat (social-oriented) dan pengelolaan berdasarkan prinsip manajemen perusahaan yang baik.
Penyertaan modal pada PDAM Tirta Dharma ditetapkan sebesar Rp. 25.182.000.000,00, dengan rincian hingga 31 Desember 2012 sebesar Rp23.182.000.000,00 dan untuk Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00. Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran berkenaan.
Bagian laba usaha dari PDAM yang menjadi hak Pemerintah Daerah adalah berupa laba untuk Daerah, yang nilainya mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan perusahaan daerah bersangkutan. Laba ini disetor langsung ke Kas Umum Daerah dan dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM, dibantu oleh Badan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Inspektorat Daerah melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap perusahaan daerah.