For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 13/2018 · Peraturan LIPI No. 13 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 September 2018Publication Date:20 September 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date25 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1195).

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja (Satker) di lingkungan LIPI dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hibah langsung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah langsung dalam mendukung program LIPI, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah langsung, serta meningkatkan kepatuhan Satker dalam pengelolaan hibah langsung.

Hibah langsung dapat berupa uang, barang/jasa, atau surat berharga, baik dari dalam maupun luar negeri. Tata cara penarikan hibah langsung dilakukan tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Setiap hibah langsung yang akan diterima harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hibah langsung harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah Langsung yang memuat identitas pemberi dan penerima hibah, tanggal perjanjian, jumlah hibah, peruntukan hibah, dan ketentuan persyaratan hibah. Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala LIPI/pejabat yang diberi kuasa dan pemberi hibah. Perjanjian hibah dapat diubah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pelaksanaan hibah langsung meliputi pengajuan nomor register hibah, pembukaan dan pengelolaan rekening penampungan hibah, penyesuaian estimasi pendapatan dan pagu belanja dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta pengesahan pendapatan dan belanja hibah langsung. Satker pengelola hibah langsung wajib menyusun laporan pemantauan dan evaluasi triwulanan serta laporan keuangan yang mencantumkan realisasi belanja dari sumber dana hibah langsung.

(-)

Sanksi: 1. Apabila kementerian/lembaga tidak melaporkan Hibah Langsung yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kementerian/lembaga tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun anggaran berikutnya. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dicabut apabila kementerian/lembaga telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah Langsung yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.