For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019

Also known as: Perda Kota Langsa 15/2018 · Perda Kota Langsa No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentLangsa

(-)

Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBK tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari:
  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 958.906.589.355,-
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 979.657.438.558,-
  • Defisit sebesar Rp. (20.750.849.203,-)
  • Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp. 20.750.849.203,-

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Qanun ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBK, termasuk ringkasan APBK, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)