on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: PMK 1/2025 · PMK No. 1 Tahun 2025 · PMK Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PNBP ini meliputi penerimaan dari jasa pengujian laboratorium, jasa pelatihan kelautan dan perikanan, serta barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
Tarif PNBP yang bersifat volatil ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0%, dengan ketentuan lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.