For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: PMK 1/2025 · PMK No. 1 Tahun 2025 · PMK Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2025Publication Date:6 Januari 2025
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Februari 2025
Publication Date06 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PNBP ini meliputi penerimaan dari jasa pengujian laboratorium, jasa pelatihan kelautan dan perikanan, serta barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.

Tarif PNBP yang bersifat volatil ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0%, dengan ketentuan lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)