Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah pentingnya ekonomi kreatif dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga pengembangan ekonomi kreatif perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perencanaan dan Pendataan:** Pemerintah Daerah menyusun rencana pengembangan ekonomi kreatif yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk rencana induk pengembangan ekonomi kreatif yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pendataan dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi ekonomi kreatif.
2. **Perlindungan Ekonomi Kreatif:** Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha memberikan perlindungan usaha kepada Industri Kreatif, termasuk bantuan hukum atas hak kekayaan intelektual, perlindungan dari monopoli dan persaingan tidak sehat, serta tindakan diskriminasi.
3. **Pengembangan Ekonomi Kreatif:** Pengembangan dilakukan melalui pembinaan dan dukungan kelembagaan, pembinaan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan nilai tambah produk, pengembangan SDM, manajemen perusahaan, pengembangan teknologi, pemasaran produk dan promosi, pengembangan kemitraan dan jejaring, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, informasi usaha, serta fasilitasi bantuan mesin dan peralatan.
4. **Pelaksanaan dan Koordinasi:** Pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan media. Koordinasi dilakukan dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi.
5. **Kemitraan:** Industri Kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan yang saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan.
6. **Komite Ekonomi Kreatif:** Dibentuk lembaga non struktural yang membantu Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan penerapan Ekonomi Kreatif.
7. **Pelaku Ekonomi Kreatif:** Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
8. **Hak dan Kewajiban:** Pelaku ekonomi kreatif memiliki hak untuk berkarya, berkreasi, dan berinovasi, serta memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif. Mereka juga wajib memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi ekonomi kreatif daerah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya bangsa.
9. **Inkubator Ekonomi Kreatif:** Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan Inkubator ekonomi kreatif sebagai sarana penunjang kegiatan Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenangannya.
10. **Pendanaan Ekonomi Kreatif:** Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah.