For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 8/2021 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2021Publication Date:28 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date28 Oktober 2021
Publication Date28 Oktober 2021
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan. Latar belakang perubahan ini adalah potensi geografis, geologis, dan demografis Kota Padang Sidempuan yang tinggi terhadap bencana, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan BPBD agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penanggulangan bencana.

Perubahan meliputi:

  1. Klasifikasi BPBD ditetapkan menjadi klasifikasi A.
  2. Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari: Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pencegahan dan Seksi Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Kedaruratan dan Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Seksi Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon II.b, Kepala Sekretariat dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural eselon III.b, serta Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural eselon IV.a.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat struktural yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)