Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penghargaan Daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pembangunan daerah dan patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya. Tujuan pemberian Penghargaan Daerah adalah untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam meningkatkan darmabakti kepada Daerah, Bangsa, dan Negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis-jenis Penghargaan Daerah, yaitu Tanda Penghargaan, Penghargaan Pengabdian, dan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Teladan.
- Tanda Penghargaan diberikan kepada seseorang atau badan yang telah berjasa dalam pembangunan daerah di berbagai bidang seperti pembinaan idiologi, peningkatan perekonomian, kesejahteraan sosial, pengembangan budaya, pendidikan, pengelolaan lingkungan hidup, dan penggerak peran serta masyarakat.
- Penghargaan Pengabdian diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10, 20, atau 30 tahun dengan persyaratan tertentu.
- Penghargaan PNS Teladan diberikan kepada PNS yang berprestasi berdasarkan penilaian.
- Pembentukan Tim Pertimbangan Penghargaan Daerah yang bertugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan penghargaan.
- Tata cara pengusulan, penilaian, penetapan, dan penyerahan Penghargaan Daerah.
- Hak dan kewajiban penerima Penghargaan Daerah, termasuk hak atas penghormatan, penghargaan berupa uang, hak protokol dalam acara resmi, dan usulan kenaikan pangkat istimewa bagi PNS Teladan. Kewajiban penerima penghargaan adalah menjaga nama baik, memelihara piagam/medali, menunjukkan keteladanan, dan meningkatkan prestasi.