For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 4/2012 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2012Publication Date:15 Mei 2012
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date15 Mei 2012
Publication Date15 Mei 2012
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 39 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Priangan Timur-Pangandaran yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mendukung Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan, jasa, dan industri kreatif termaju di Jawa Barat. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis. Pengembangan struktur ruang difokuskan pada pemantapan fungsi pusat pelayanan, peningkatan aksesibilitas antar pusat kegiatan, serta peningkatan kualitas prasarana dan sarana. Pengembangan pola ruang mencakup pengelolaan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya yang sesuai dengan daya dukung lingkungan. Kebijakan pengembangan kawasan strategis meliputi aspek ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara. Peraturan ini mengatur sistem pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK), Subpusat Pelayanan Kota (SPK), dan Pusat Lingkungan (PL). Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana yang meliputi transportasi darat dan udara, telekomunikasi, sumber daya air, energi, serta infrastruktur perkotaan seperti drainase, pengelolaan sampah, air minum, dan air limbah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, maka ketentuannya sebagai berikut: 1. untuk kegiatan yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 2. untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dapat terus dilanjutkan sesuai dengan izin yang diperolehnya dengan syarat tidak boleh dikembangkan. 3. Penerbitan atau penolakan terhadap permohonan izin pemanfaatan ruang, berpedoman kepada Rencana Rinci Tata Ruang, Peraturan Zonasi, dan/atau pedoman pembangunan sektoral terkait. 4. Dalam hal Rencana Rinci Tata Ruang dan Peraturan Zonasi belum ditetapkan, maka penerbitan atau penolakan terhadap permohonan izin pemanfaatan ruang dilaksanakan berdasarkan RTRW dan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian sementara pelayanan umum 4. Penutupan lokasi 5. Pencabutan izin 6. Pembatalan izin 7. Pembongkaran bangunan 8. Pemulihan fungsi ruang 9. Denda administratif