For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 11/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2009Publication Date:22 Oktober 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date22 Oktober 2009
Publication Date22 Oktober 2009
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab melalui tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efisien.

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD yang menangani aset daerah, dan Kepala SKPD lainnya. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang, serta mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan barang di lingkungan SKPD masing-masing.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban melakukan perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran barang milik daerah dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada dan barang milik daerah yang memerlukan pemeliharaan.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 3. Seluruh barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga baik dalam bentuk kerjasama maupun yang telah dipisahkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai dengan peraturan daerah ini. 4. Barang milik daerah yang berada dalam penguasaan dan/atau pengelolaan perorangan atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling lama 1 (satu) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan daerah ini. 5. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalagunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang mengakibatkan kerugian daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang memanfaatkan/menguasai barang milik daerah tanpa dilengkapi dengan dokumen perjanjian yang sah atau yang diatur dalam peraturan daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.