on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 11/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab melalui tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efisien.
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD yang menangani aset daerah, dan Kepala SKPD lainnya. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang, serta mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan barang di lingkungan SKPD masing-masing.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban melakukan perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran barang milik daerah dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada dan barang milik daerah yang memerlukan pemeliharaan.