For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Also known as: PERPRES 39/2009 · PERPRES No. 39 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2009Publication Date:28 Agustus 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 2009
Publication Date28 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai berlaku sejak April 2009. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)