For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 2/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2009Publication Date:4 Februari 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date04 Februari 2009
Publication Date04 Februari 2009
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk dengan maksud untuk mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan desa melalui pengembangan usaha ekonomi. Pembentukan BUMDes bertujuan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja.

BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa yang memuat antara lain bentuk dan nama BUMDes, tempat kedudukan, tujuan dan jenis kegiatan usaha, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, permodalan dan pengelolaan, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pengurus, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba, serta pembubaran dan perubahan status badan hukum. BUMDes dapat berbentuk badan hukum seperti Koperasi atau Usaha Dagang, atau berbentuk lembaga usaha yang dikelola oleh Desa jika kesiapan belum memadai.

Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten, pinjaman, penyertaan modal pihak lain, atau hibah. Pengurus BUMDes terdiri dari Penasehat (ex officio dijabat oleh Kepala Desa) dan Pelaksana Operasional yang dipilih oleh masyarakat. Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes di wilayahnya.

(-)

(-)