Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan peningkatan kinerja penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat perkotaan.
Pembentukan Kelurahan:
- Pembentukan kelurahan baru ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Kampung yang memenuhi syarat dapat dibentuk menjadi kelurahan baru dengan memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, letak, sarana dan prasarana, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
- Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Kepala Pemerintah Kampung kepada Walikota melalui Kepala Distrik, dengan persetujuan DPRD.
- Dengan perubahan status menjadi kelurahan, kewenangan kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum berubah menjadi wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota.
- Kepala Pemerintah Kampung dan perangkatnya diberhentikan dan diberikan penghargaan sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan kampung menjadi milik Pemerintah Daerah.
Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan:
- Kelurahan yang jumlah penduduknya melampaui batas maksimal dapat dimekarkan.
- Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat digabung atau dihapus.
- Usulan pemekaran, penggabungan, dan penghapusan kelurahan diajukan oleh Kepala Kelurahan kepada Walikota melalui Kepala Distrik, dengan persetujuan DPRD.
Nama, Batas, dan Pembagian Wilayah:
- Peraturan Daerah harus menyebutkan nama, batas, dan pembagian wilayah kelurahan.
- Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelurahan dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan.